Serah Terima Jabatan Ketua RT. 17 Gg. Sawahan |
Reorganisasi dalam suatu organisasi harus
selalu dilaksanakan untuk peremajaan kepengurusan, selain itu reorganisasi
merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang
telah disepakati dalam organisasi tersebut.
Rukun Tetangga (RT) merupakan organisasi yang
ada dalam lingkup kelurahan atau desa yang memamng harus ada sesuai dengan
perundang-undangan daerah setempat. Di Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro tepatnya di RT. 17 RW. 05 Gang Sawahan telah dilaksanakan
reorganisasi kepengurusan pada hari Minggu (12/4/2015) seiring dengan mundurnya
Ketua RT. 17 yang lama yaitu Moh. Badar. Ketua RT yang lama mengundurkan diri
karena ada tugas yang lebih berat dari instansi kerjanya yaitu Perhutani KPH
Parengan sehingga tidak mungkin untuk menjabat jabatan Ketua RT. 17 lagi karena
kesibukannya yang begitu padat.
Pelaksanaan pemilihan Ketua RT. 17 Gang Sawahan
telah disepakati dalam Temu Warga RT. 17 secara aklamasi, dengan hasil
mengangkat Wakil Ketua RT. 17 Triyono, S.Pd. sebagai Ketua RT. 17 yang baru.
Pemilihan Ketua RT tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kelurahan Sumbang,
Junaedi, SH.
Kepala Kelurahan Sumbang mengharapkan dengan
terpilihnya Ketua RT yang baru ini akan membawa kemajuan lingkungan RT. 17 Gang
Sawahan menjadi lebih baik lagi. Junaedi juga mengharapkan Ketua RT terpilih
bersama warganya untuk selalu bekerjasama membangun lingkungan apalagi sebentar
lagi aka ada penilaian Adipura dan Kelurahan Sumbang merupkan salah satu titik
yang menjadi penilaian Adipura.
Dalam kesempatan pertamanya, Triyono selaku ketua RT terpilih juga akan memperbaruhi susunan pengurus RT. 17 Gang Sawahan. Beliau akan menambah beberapa seksi guna menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat di lingkungan RT. 17 Gang Sawahan Kelurahan Sumbang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar