Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk mengatur transportasi kereta api agar lebih baik/lancar dan memperbanyak frekuensi perjalanan kereta api sehingga kepadatan di jalan rayapun bisa sedikit dikurangi. Langkah nyata dari pemerintah adalah dengan membangun rel ganda (doubel track) dari Jakarta sampai Surabaya. Salah satu daerah yang terkena proyek rel ganda adalah Kabupaten Bojonegoro yang mana rel ganda tersebut juga melewati RT. 16-17 Gang Sawahan Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro. Pembangunan proyek ini juga akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, diantaranya adalah pembebasan lahan-lahan milik masyarakat. Memang mayoritas lahan yang digunakan untuk membangun rel ganda tersebut adalah milih pemerintah (PJKA), namus meskipun lahan yang dipakai oleh PJKA adalah miliknya sendiri ini tetap akan berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.
Sebagai contoh di Gang Sawahan rel ganda akan berada di atas tanah milik PJKA, namun sebagian tanah PJKA tersebut bertahun-tahun telah menjadi akses masuk masyarakat ke Gang Sawahan. Bila ini tidak ada solusi yang baik maka kepentingan masyarakat baik masyarakat luar maupun warga Gang Sawahan sendiri akan terganggu karena akses masuk ke lingkungan sebagian akan tertutup.
Selama ini warga Gang Sawahan masuk melalui jalan barat (Jl. P. Polim) melewati tanah milik PJKA yang berdampingan dengan bangunan BKD (Bank Kredit Desa). Warga yang masuk melewati jalan ini baik menggunakan sepeda motor, mobil, atau truk bisa melewati jalan ini. Bila nantinya rel ganda sudah jadi maka mobil tidak akan bisa melewati jalan ini. Kendaraan roda empat hanya bisa masuk melalui jalan sebelah timur (dari arah desa Sukorejo) itupun kendaraan roda empat kesulitan karena jalannya masih sempit. Bila ada sepeda maka mobil harus ekstra hati-hati, dan bila ada mobil dari arah berlawanan sudah dipastikan tidak akan bisa simpangan.
Di sini pemerintah harus berperan aktif bekerja sama dengan PJKA untuk tetap memberi jalan masuk melalui barat yaitu dengan merelakan sebagian halaman BKD untuk dijadikan jalan akses masuk warga Gang Sawahan. Bila tanah warga terkena proyek umum, maka warga harus merelakan untuk dibebaskan, maka seyogyanya tanah BKD yang nota bene milik pemerintah juga harus merelakannya untuk umum. Kita tunggu solusi terbaik dari pemerintah daerah dan PJKA.